5 Peraturan Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Implementasinya
Pada 28 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo mengumumkan Peraturan Presiden Indonesia No. 97 Tahun 2017 yang menetapkan peta jalan menuju Indonesia Bersih Sampah 2025. Untuk mencapai misi tersebut, pemerintah, pelaku bisnis, serta masyarakat umum diwajibkan membuat program kerja yang selaras dan mendukung terwujudnya Indonesia Bersih Sampah 2025. Setiap individu memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang mereka hasilkan. Oleh karena itu, produsen dan konsumen harus memahami peraturan-peraturan terkait sampah yang sudah ada di Indonesia, di luar Peraturan Presiden No. 97 tersebut.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga

Image by Hans from Pixabay
Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 mengatur tentang kewajiban setiap individu dalam mengurangi dan menangani sampah, termasuk pembatasan timbunan sampah, pendaur ulangan, serta pemanfaatan kembali sampah.
Pengurangan Sampah
Pasal 10 menyebutkan bahwa pengurangan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan kemasan yang sudah digunakan.
Kewajiban Produsen
Pasal 12 dan 13 mengharuskan produsen untuk membatasi dan mendaur ulang sampah dengan menyusun rencana atau program yang mendukung, menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah diurai, dan menarik kembali sampah dari produk serta kemasan produk untuk didaur ulang.
Pemanfaatan Kembali
Pasal 14 mengharuskan produsen untuk memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan ulang atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk digunakan ulang.
Implementasi di Lapangan dan Tantangannya
Implementasi dari peraturan ini sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya infrastruktur yang memadai, minimnya kesadaran masyarakat, serta biaya yang tinggi. Misalnya, di beberapa daerah, TPS 3R belum tersedia atau belum berfungsi optimal, sehingga sampah masih sering dicampur tanpa pemilahan yang benar. Solusi yang dapat diterapkan antara lain adalah peningkatan edukasi masyarakat dan penyediaan fasilitas pendukung oleh pemerintah.
Baca Juga: 7 Cara Mengolah Sampah Organik di Rumah
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan

Image by mostafa meraji from Pixabay
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 3 Tahun 2013 menjelaskan definisi Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (TPS 3R).
Tempat Penampungan Sementara (TPS)
TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. TPS harus memenuhi kriteria teknis seperti menyediakan sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit lima jenis.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan residu.
Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (TPS 3R)
TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang sampah. Pengoperasian TPS 3R meliputi pengolahan sampah organik, pendaur ulangan sampah non-organik, pengelolaan sampah spesifik rumah tangga dan B3, serta pengumpulan sampah residu untuk diangkut ke TPA.
Studi Kasus: Implementasi TPS 3R di Kota Bandung
Kota Bandung telah berhasil mengimplementasikan TPS 3R secara efektif. Melalui program “Kang Pisman” (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan), pemerintah kota bekerja sama dengan masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah. Hasilnya, volume sampah yang dikirim ke TPA berkurang secara signifikan, dan tingkat daur ulang meningkat.
Baca Juga: Mesin Conveyor Sampah | Solusi Efektif untuk Pengolahan Sampah
3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah

Gambar oleh Dinh Khoi Nguyen dari Pixabay
Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 menjadi peta jalan menuju Indonesia Bersih Sampah 2025. Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) ini mencakup peningkatan kinerja di bidang pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.
Target Jakstranas
Jakstranas bertujuan mengurangi 30% sampah dari sumbernya dan mengelola serta memproses 70% sampah pada tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menengah nasional, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan strategi daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Pengelolaan sampah yang efektif dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dan sosial. Program pengelolaan sampah yang baik dapat menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi biaya kesehatan akibat lingkungan yang tercemar, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga: Masalah Sampah Plastik dan Dampaknya bagi Kesehatan serta Lingkungan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Image by Enrique from Pixabay
PP No. 101 Tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Setiap individu yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola, mengurangi, menyimpan, mengumpulkan, menimbun, dan mengolah limbah tersebut serta wajib memiliki izin lingkungan.
Teknologi dan Inovasi dalam Pengelolaan Sampah
Penggunaan teknologi dan inovasi terbaru sangat penting dalam pengelolaan sampah. Misalnya, teknologi pemrosesan limbah organik menjadi kompos atau biogas, serta penggunaan mesin daur ulang plastik yang lebih efisien. Inovasi ini dapat membantu mengurangi volume sampah dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah.
Baca Juga: Mesin RDF untuk Sampah
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Image by Gerd Altmann from Pixabay
Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 mengatur tentang pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah mencakup aktivitas untuk membatasi produksi sampah, pendauran ulang, dan/atau penggunaan kembali sampah.
Tujuan Pengelolaan Sampah
UU ini bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah menekankan pada kebijakan 3R (reduce, reuse, recycle) dan mempertegas bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik individu, komunitas, pelaku bisnis, maupun pemerintah.
Perbandingan dengan Negara Lain
Beberapa negara seperti Jepang dan Jerman telah menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sangat efektif. Jepang dikenal dengan sistem pengelolaan sampah yang sangat ketat dan terstruktur, sedangkan Jerman sukses dengan program daur ulang dan pengurangan sampah. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara-negara ini dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya.
Peran Masyarakat dan Edukasi Publik
Peran masyarakat sangat penting dalam pengelolaan sampah. Edukasi publik tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditingkatkan. Program-program edukasi dan kampanye kesadaran dapat membantu masyarakat memahami pentingnya memilah dan mengelola sampah dengan benar.
Program dan Inisiatif Pemerintah
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program dan inisiatif untuk mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan, seperti program “Bank Sampah” dan “Kampung Iklim”. Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Kesimpulan
Pengelolaan sampah yang bertanggung jawab adalah kunci untuk mencapai Indonesia Bersih Sampah 2025. Setiap individu, baik sebagai konsumen maupun produsen, harus berperan aktif dalam mengurangi, mendaur ulang, dan memanfaatkan kembali sampah. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan limbah di Indonesia, serta mendorong upaya kolektif untuk mencapai Indonesia Bersih Sampah 2025.
Sumber: https://waste4change.com/blog/5-peraturan-limbah-indonesia/
HubungiTags: aturan sampah dan limbah, peraturan sampah, undang-undang tentang sampah
5 Peraturan Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Implementasinya
Anda menyalakan genset ketika listrik padam, tetapi suaranya membuat pelanggan dan karyawan terganggu? Jangan khawatir, Madanitec, produsen genset silent 85... selengkapnya
Sampah di laut yang terus-menerus ada dan menumpuk akan mencemari ruang lingkup lautan dan ekosistem yang ada di sekitarnya, termasuk... selengkapnya
Saat ini, kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah organik semakin meningkat. Dalam konteks ini, komposter telah menjadi salah satu solusi yang... selengkapnya
Mesin pencacah sampah plastik adalah alat penting dalam proses pengelolaan limbah plastik, membantu mengubah plastik bekas menjadi ukuran yang lebih... selengkapnya
Sebelum masuk ke pembahasan jenis karoseri dump truck, apakah Anda sudah tahu pengertiannya? Jadi, istilah tersebut berkaitan dengan bak mobil... selengkapnya
Dalam hal kebersihan pribadi dan menjaga kesehatan, semuanya berawal dan berakhir di tangan kita. Tidak mencuci tangan adalah salah satu... selengkapnya
Briket Arang Batok Kelapa – Indonesia merupakan salah satu negara dengan produksi kelapa terbesar di dunia. Hampir setiap daerah di... selengkapnya
Mesin Spinner Peniris Minyak adalah alat penting dalam industri makanan, khususnya dalam proses produksi makanan ringan seperti keripik, gorengan, dan... selengkapnya
Bagaimana cara mengoperasikan genset silent? Sebelum itu, ketahui dulu bahwa mesin ini menjadi salah satu solusi andalan ketika pasokan listrik... selengkapnya
Bakso adalah makanan yang sudah mengalami banyak perubahan sejak disebar oleh para pedagang asal Tiongkok. Sekarang, banyak orang yang jualan... selengkapnya
Nazava Sawyer 0,1 Micron adalah sebuah perangkat penyaring air rumah tangga yang revolusioner. Dengan teknologi canggihnya, perangkat ini mampu menyaring… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAAlat peras santan kelapa ini digunakan untuk memeras santan kelapa. Alat pemeras santan kapasitas industri dengan kapasitas kelapa antara 10… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin Pengurai Cocopeat Mesin Cocopeat adalah solusi tepat untuk mengolah sabut kelapa menjadi serbuk cocopeat dengan cepat dan efisien. Mesin… selengkapnya
*Harga Hubungi via WATempat sampah botol plastik dapat digunakan untuk menaruh sampah botol dan sampah yang bersifat keras lainnya. Bak sampah besi ini… selengkapnya
*Harga Hubungi via WASteamer memiliki banyak fungsi untuk memasak sehari-hari, seperti untuk mengukus berbagai makanan, atau mengungkep daging. Dengan menggunakan steamer, makanan yang… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAProduk ini berfungsi untuk mencetak batu bata. Tentunya dapat mempermudah dan mempercepat para produsen material bangunan dalam proses produksi batu… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMenghilangkan Zat Besi dan Kotoran dari Air Dapatkan air bersih dan sehat setiap saat dengan Filter Air Zat Besi dari… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin Vacuum Frying atau mesin penggoreng hampa. Cara kerja mesin vacuum frying cukup sederhana, setelah buah atau sayuran sudah siap… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAKran Filter Air Nazava Tidak perlu khawatir kualitas air minum lagi Dirancang untuk menjaga kesehatan keluarga Anda Buat air minum… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAPirolisis adalah proses pemisahan bahan tertentu dan juga perubahan bentuk kimia, membutuhkan panas agar tercapai menjadi kondisi yang diinginkan. Madanitec… selengkapnya
*Harga Hubungi via WA
Saat ini belum tersedia komentar.