5 Peraturan Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Implementasinya
Pada 28 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo mengumumkan Peraturan Presiden Indonesia No. 97 Tahun 2017 yang menetapkan peta jalan menuju Indonesia Bersih Sampah 2025. Untuk mencapai misi tersebut, pemerintah, pelaku bisnis, serta masyarakat umum diwajibkan membuat program kerja yang selaras dan mendukung terwujudnya Indonesia Bersih Sampah 2025. Setiap individu memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang mereka hasilkan. Oleh karena itu, produsen dan konsumen harus memahami peraturan-peraturan terkait sampah yang sudah ada di Indonesia, di luar Peraturan Presiden No. 97 tersebut.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 mengatur tentang kewajiban setiap individu dalam mengurangi dan menangani sampah, termasuk pembatasan timbunan sampah, pendaur ulangan, serta pemanfaatan kembali sampah.
Pengurangan Sampah
Pasal 10 menyebutkan bahwa pengurangan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan kemasan yang sudah digunakan.
Kewajiban Produsen
Pasal 12 dan 13 mengharuskan produsen untuk membatasi dan mendaur ulang sampah dengan menyusun rencana atau program yang mendukung, menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah diurai, dan menarik kembali sampah dari produk serta kemasan produk untuk didaur ulang.
Pemanfaatan Kembali
Pasal 14 mengharuskan produsen untuk memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan ulang atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk digunakan ulang.
Implementasi di Lapangan dan Tantangannya
Implementasi dari peraturan ini sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya infrastruktur yang memadai, minimnya kesadaran masyarakat, serta biaya yang tinggi. Misalnya, di beberapa daerah, TPS 3R belum tersedia atau belum berfungsi optimal, sehingga sampah masih sering dicampur tanpa pemilahan yang benar. Solusi yang dapat diterapkan antara lain adalah peningkatan edukasi masyarakat dan penyediaan fasilitas pendukung oleh pemerintah.
Baca Juga: 7 Cara Mengolah Sampah Organik di Rumah
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 3 Tahun 2013 menjelaskan definisi Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (TPS 3R).
Tempat Penampungan Sementara (TPS)
TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. TPS harus memenuhi kriteria teknis seperti menyediakan sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit lima jenis.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan residu.
Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (TPS 3R)
TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang sampah. Pengoperasian TPS 3R meliputi pengolahan sampah organik, pendaur ulangan sampah non-organik, pengelolaan sampah spesifik rumah tangga dan B3, serta pengumpulan sampah residu untuk diangkut ke TPA.
Studi Kasus: Implementasi TPS 3R di Kota Bandung
Kota Bandung telah berhasil mengimplementasikan TPS 3R secara efektif. Melalui program “Kang Pisman” (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan), pemerintah kota bekerja sama dengan masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah. Hasilnya, volume sampah yang dikirim ke TPA berkurang secara signifikan, dan tingkat daur ulang meningkat.
Baca Juga: Mesin Conveyor Sampah | Solusi Efektif untuk Pengolahan Sampah
3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 menjadi peta jalan menuju Indonesia Bersih Sampah 2025. Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) ini mencakup peningkatan kinerja di bidang pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.
Target Jakstranas
Jakstranas bertujuan mengurangi 30% sampah dari sumbernya dan mengelola serta memproses 70% sampah pada tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menengah nasional, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan strategi daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Pengelolaan sampah yang efektif dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dan sosial. Program pengelolaan sampah yang baik dapat menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi biaya kesehatan akibat lingkungan yang tercemar, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga: Masalah Sampah Plastik dan Dampaknya bagi Kesehatan serta Lingkungan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
PP No. 101 Tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Setiap individu yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola, mengurangi, menyimpan, mengumpulkan, menimbun, dan mengolah limbah tersebut serta wajib memiliki izin lingkungan.
Teknologi dan Inovasi dalam Pengelolaan Sampah
Penggunaan teknologi dan inovasi terbaru sangat penting dalam pengelolaan sampah. Misalnya, teknologi pemrosesan limbah organik menjadi kompos atau biogas, serta penggunaan mesin daur ulang plastik yang lebih efisien. Inovasi ini dapat membantu mengurangi volume sampah dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah.
Baca Juga:
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 mengatur tentang pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah mencakup aktivitas untuk membatasi produksi sampah, pendauran ulang, dan/atau penggunaan kembali sampah.
Tujuan Pengelolaan Sampah
UU ini bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah menekankan pada kebijakan 3R (reduce, reuse, recycle) dan mempertegas bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik individu, komunitas, pelaku bisnis, maupun pemerintah.
Perbandingan dengan Negara Lain
Beberapa negara seperti Jepang dan Jerman telah menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sangat efektif. Jepang dikenal dengan sistem pengelolaan sampah yang sangat ketat dan terstruktur, sedangkan Jerman sukses dengan program daur ulang dan pengurangan sampah. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara-negara ini dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya.
Peran Masyarakat dan Edukasi Publik
Peran masyarakat sangat penting dalam pengelolaan sampah. Edukasi publik tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditingkatkan. Program-program edukasi dan kampanye kesadaran dapat membantu masyarakat memahami pentingnya memilah dan mengelola sampah dengan benar.
Program dan Inisiatif Pemerintah
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program dan inisiatif untuk mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan, seperti program “Bank Sampah” dan “Kampung Iklim”. Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Kesimpulan
Pengelolaan sampah yang bertanggung jawab adalah kunci untuk mencapai Indonesia Bersih Sampah 2025. Setiap individu, baik sebagai konsumen maupun produsen, harus berperan aktif dalam mengurangi, mendaur ulang, dan memanfaatkan kembali sampah. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan limbah di Indonesia, serta mendorong upaya kolektif untuk mencapai Indonesia Bersih Sampah 2025.
Sumber: https://waste4change.com/blog/5-peraturan-limbah-indonesia/
Hubungi untuk informasi dan pemesanan produk via Whatsapp. Dapatkan penawaran terbaik dari kami saat ini juga!.Tags: aturan sampah dan limbah, peraturan sampah, undang-undang tentang sampah
5 Peraturan Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Implementasinya
Halo, sahabat Madanitec! Kalian pernah dengar tentang briket arang batok kelapa? Benda kecil hitam dan mudah terbakar ini ternyata punya... selengkapnya
Mesin pencacah sampah dan kompos model CR-500 adalah alat yang sangat berguna dalam pengelolaan limbah organik. Mesin ini membantu mengubah... selengkapnya
Filter Air Nazava – Akses terhadap air bersih merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kesehatan dan kualitas hidup yang... selengkapnya
Saat ini, kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah organik semakin meningkat. Dalam konteks ini, komposter telah menjadi salah satu solusi yang... selengkapnya
Masalah sampah plastik di Indonesia semakin mendesak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan total sampah plastik di Indonesia mencapai 64... selengkapnya
Hai, teman-teman! Pernahkah kamu merasa kebingungan saat harus memilah sampah di rumah? Tenang saja, kamu tidak sendirian. Memisahkan sampah organik... selengkapnya
Ada keajaiban dalam setiap gigitan bakso yang bulat dan kenyal. Di balik kelezatan itu, terdapat inovasi yang memungkinkan penciptaan bakso... selengkapnya
Mesin mixer planetary adalah perangkat dapur yang dirancang untuk menggabungkan, mengaduk, dan mencampur bahan-bahan dalam proses memasak dan baking. Nama... selengkapnya
Es krim, dengan segala variasinya, selalu menjadi favorit tak terbantahkan di antara pencinta makanan di seluruh dunia. Mesin Soft Es... selengkapnya
Dalam upaya mengelola limbah dengan lebih efisien, mesin press sampah telah menjadi alat penting yang banyak digunakan dalam berbagai industri.... selengkapnya
Mesin Pencacah Plastik Kapasitas Besar Mesin pencacah plastik kapasitas besar adalah alat yang membantu proses pengolahan limbah plastik. Sesuai dengan… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin Pembelah Bambu adalah sebuah alat yang berfungsi untuk membelah bambu utuh menjadi beberapa bagian belahan secara memanjang. Pembelah Bambu… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAPeras santan hidrolik ini digunakan untuk memudahkan memeras santan kelapa secara ulir manual dengan hasil maksimal. Dengan bantuan hidrolik sehingga… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAAlat sterilisasi dengan autoclave ( autoklaf / otoklaf ) salah satu fungsi nya adalah diperlukan untuk tahapan pada proses budidaya… selengkapnya
Rp 6.200.000PULLEY JARI A1 x 10 inch BAHAN BESI COR BERAT: 2000 gram/ 2 kg TERSEDIA JUGA: Pully A1 x 2… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAAlat Pemotong singkong ini berfungsi untuk merajang atau memotong ubi singkong menjadi kepingan dengan ketebalan yang dapat disesuaikan dengan cara… selengkapnya
*Harga Hubungi via WA3%
Mesin Peras Santan Industri Kecil ini dapat memeras parutan kelapa menjadi santan hanya dengan memasukkan kelapa tua kedalam corong mesin… selengkapnya
Rp 6.300.000 Rp 6.500.000Deskripsi : Mesin penepung sekam ini merupakan mesin yang dapat menggiling sekam menjadi bekatul. Mesin ini mampu menyaring 2 kelembutan… selengkapnya
*Harga Hubungi via WADalam pemenuhan kebutuhan air bersih, beberapa ditemui masalah kualitas air, dimana salah satunya adalah air berkapur. Air yang mengandung kapur disebabkan karena tingginya… selengkapnya
*Harga Hubungi via WASolusi Cerdas untuk Air Keruh Housing Anti Lumpur ini adalah jawaban untuk masalah air keruh berlumpur di rumah Anda. Dengan… selengkapnya
*Harga Hubungi via WA
Saat ini belum tersedia komentar.