5 Peraturan Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Implementasinya
Pada 28 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo mengumumkan Peraturan Presiden Indonesia No. 97 Tahun 2017 yang menetapkan peta jalan menuju Indonesia Bersih Sampah 2025. Untuk mencapai misi tersebut, pemerintah, pelaku bisnis, serta masyarakat umum diwajibkan membuat program kerja yang selaras dan mendukung terwujudnya Indonesia Bersih Sampah 2025. Setiap individu memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang mereka hasilkan. Oleh karena itu, produsen dan konsumen harus memahami peraturan-peraturan terkait sampah yang sudah ada di Indonesia, di luar Peraturan Presiden No. 97 tersebut.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga

Image by Hans from Pixabay
Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 mengatur tentang kewajiban setiap individu dalam mengurangi dan menangani sampah, termasuk pembatasan timbunan sampah, pendaur ulangan, serta pemanfaatan kembali sampah.
Pengurangan Sampah
Pasal 10 menyebutkan bahwa pengurangan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan kemasan yang sudah digunakan.
Kewajiban Produsen
Pasal 12 dan 13 mengharuskan produsen untuk membatasi dan mendaur ulang sampah dengan menyusun rencana atau program yang mendukung, menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah diurai, dan menarik kembali sampah dari produk serta kemasan produk untuk didaur ulang.
Pemanfaatan Kembali
Pasal 14 mengharuskan produsen untuk memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan ulang atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk digunakan ulang.
Implementasi di Lapangan dan Tantangannya
Implementasi dari peraturan ini sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya infrastruktur yang memadai, minimnya kesadaran masyarakat, serta biaya yang tinggi. Misalnya, di beberapa daerah, TPS 3R belum tersedia atau belum berfungsi optimal, sehingga sampah masih sering dicampur tanpa pemilahan yang benar. Solusi yang dapat diterapkan antara lain adalah peningkatan edukasi masyarakat dan penyediaan fasilitas pendukung oleh pemerintah.
Baca Juga: 7 Cara Mengolah Sampah Organik di Rumah
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan

Image by mostafa meraji from Pixabay
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 3 Tahun 2013 menjelaskan definisi Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (TPS 3R).
Tempat Penampungan Sementara (TPS)
TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. TPS harus memenuhi kriteria teknis seperti menyediakan sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit lima jenis.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan residu.
Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (TPS 3R)
TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang sampah. Pengoperasian TPS 3R meliputi pengolahan sampah organik, pendaur ulangan sampah non-organik, pengelolaan sampah spesifik rumah tangga dan B3, serta pengumpulan sampah residu untuk diangkut ke TPA.
Studi Kasus: Implementasi TPS 3R di Kota Bandung
Kota Bandung telah berhasil mengimplementasikan TPS 3R secara efektif. Melalui program “Kang Pisman” (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan), pemerintah kota bekerja sama dengan masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah. Hasilnya, volume sampah yang dikirim ke TPA berkurang secara signifikan, dan tingkat daur ulang meningkat.
Baca Juga: Mesin Conveyor Sampah | Solusi Efektif untuk Pengolahan Sampah
3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah

Gambar oleh Dinh Khoi Nguyen dari Pixabay
Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 menjadi peta jalan menuju Indonesia Bersih Sampah 2025. Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) ini mencakup peningkatan kinerja di bidang pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.
Target Jakstranas
Jakstranas bertujuan mengurangi 30% sampah dari sumbernya dan mengelola serta memproses 70% sampah pada tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menengah nasional, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan strategi daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Pengelolaan sampah yang efektif dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dan sosial. Program pengelolaan sampah yang baik dapat menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi biaya kesehatan akibat lingkungan yang tercemar, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga: Masalah Sampah Plastik dan Dampaknya bagi Kesehatan serta Lingkungan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Image by Enrique from Pixabay
PP No. 101 Tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Setiap individu yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola, mengurangi, menyimpan, mengumpulkan, menimbun, dan mengolah limbah tersebut serta wajib memiliki izin lingkungan.
Teknologi dan Inovasi dalam Pengelolaan Sampah
Penggunaan teknologi dan inovasi terbaru sangat penting dalam pengelolaan sampah. Misalnya, teknologi pemrosesan limbah organik menjadi kompos atau biogas, serta penggunaan mesin daur ulang plastik yang lebih efisien. Inovasi ini dapat membantu mengurangi volume sampah dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah.
Baca Juga:
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Image by Gerd Altmann from Pixabay
Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 mengatur tentang pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah mencakup aktivitas untuk membatasi produksi sampah, pendauran ulang, dan/atau penggunaan kembali sampah.
Tujuan Pengelolaan Sampah
UU ini bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah menekankan pada kebijakan 3R (reduce, reuse, recycle) dan mempertegas bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik individu, komunitas, pelaku bisnis, maupun pemerintah.
Perbandingan dengan Negara Lain
Beberapa negara seperti Jepang dan Jerman telah menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sangat efektif. Jepang dikenal dengan sistem pengelolaan sampah yang sangat ketat dan terstruktur, sedangkan Jerman sukses dengan program daur ulang dan pengurangan sampah. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara-negara ini dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya.
Peran Masyarakat dan Edukasi Publik
Peran masyarakat sangat penting dalam pengelolaan sampah. Edukasi publik tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditingkatkan. Program-program edukasi dan kampanye kesadaran dapat membantu masyarakat memahami pentingnya memilah dan mengelola sampah dengan benar.
Program dan Inisiatif Pemerintah
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program dan inisiatif untuk mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan, seperti program “Bank Sampah” dan “Kampung Iklim”. Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Kesimpulan
Pengelolaan sampah yang bertanggung jawab adalah kunci untuk mencapai Indonesia Bersih Sampah 2025. Setiap individu, baik sebagai konsumen maupun produsen, harus berperan aktif dalam mengurangi, mendaur ulang, dan memanfaatkan kembali sampah. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan limbah di Indonesia, serta mendorong upaya kolektif untuk mencapai Indonesia Bersih Sampah 2025.
Sumber: https://waste4change.com/blog/5-peraturan-limbah-indonesia/
Hubungi
Tags: aturan sampah dan limbah, peraturan sampah, undang-undang tentang sampah
5 Peraturan Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Implementasinya
Jamur tiram (Pleurotus ostreatus) adalah salah satu jenis jamur yang sangat digemari dalam dunia kuliner karena rasanya yang lezat dan... selengkapnya
Pahatan piring dan mangkuk adalah seni dan kerajinan yang telah ada sejak zaman kuno. Meskipun seni ini tetap memiliki daya... selengkapnya
Mesin pencacah rumput adalah alat yang sangat berguna untuk petani dan pemilik lahan, terutama dalam memotong dan mencacah rumput menjadi... selengkapnya
Pendahuluan Dalam industri kuliner, efisiensi biaya adalah faktor penting untuk meningkatkan keuntungan. Salah satu cara menghemat pengeluaran adalah dengan menggunakan... selengkapnya
Mesin pencacah rumput telah menjadi peralatan penting bagi para peternak modern. Apalagi yang berfokus mencari efisiensi dan produktivitas lebih tinggi... selengkapnya
Mesin incinerator sampah merupakan solusi inovatif yang menawarkan efisiensi tinggi dalam pengelolaan limbah. Teknologi ini menggabungkan proses termal untuk menghancurkan... selengkapnya
Jerami adalah salah satu hasil sampingan yang dihasilkan dari pertanian, terutama setelah panen tanaman padi, gandum, atau... selengkapnya
Tanaman Hias menjadi suatu yang menyenangkan jika dipandang. Dimanapun tempatnya, jika terdapat banyak tanaman akan terlihat lebih menarik dan lebih... selengkapnya
Dalam hal kebersihan pribadi dan menjaga kesehatan, semuanya berawal dan berakhir di tangan kita. Tidak mencuci tangan adalah salah satu... selengkapnya
Biomass Burner merupakan suatu alat yang dapat merubah Sampah yang tidak bernilai ekonomis menjadi Energi Panas dengan cara pembakaran sempurna… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMasalah air sumur di Indonesia bisa dikatakan sangat beragam. Penyebabnya bisa dikarenakan air tersebut telah tercemar limbah, kesalahan teknis dalam… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAjasa roll plat ……/kg plat eser dan ………../kg plat stainless stell. ketebalan maksimal 4mm. Hubungi 0822-2742-7052 untuk informasi dan pemesanan… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin Pemotong Briket Arang ini berfungsi untuk memotong briket arang menjadi berbentuk persegi atau sesuai kebutuhan. Spesifikasi Mesin Potong Briket… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin Pengupas Sabut Kelapa digunakan untuk mengupas antara sabut kelapa dengan batoknya dengan waktu yang relatif cepat . Mesin ini… selengkapnya
Rp 8.000.000Mesin Vacuum Frying atau mesin penggoreng hampa. Cara kerja mesin vacuum frying cukup sederhana, setelah buah atau sayuran sudah siap… selengkapnya
Rp 18.000.000Oven Gas Bima Jaya ukuran oven gas 80x44x60 api atas dan bawah warna hitam bodi tebal bodi elegant kaki kokoh pengerjaan rapih api merata gas elpiji ada peredam panas ya cat tahan panas 1 deck 2 tray ada termometernya kapasitas loyang 40x60x3 atau 30x40x3 termasuk: selang, regulator,… selengkapnya
*Harga Hubungi via WATabung biopori adalah solusi terbaik untuk pengolahan limbah yang ramah lingkungan. Dengan desain yang inovatif, tabung ini dirancang untuk memfasilitasi… selengkapnya
*Harga Hubungi via WA5%
Mesin pengaduk susu adalah perangkat atau mesin yang digunakan untuk mencampur susu dengan bahan lainnya, seperti cokelat bubuk, sirup, atau… selengkapnya
Rp 8.950.000 Rp 9.400.000Mesin cetak mie adalah peralatan yang digunakan dalam industri makanan untuk mengotomatisasi dan mempermudah proses pembuatan mie. Mesin ini dirancang… selengkapnya
Rp 200.000
Saat ini belum tersedia komentar.