5 Peraturan Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Implementasinya
Pada 28 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo mengumumkan Peraturan Presiden Indonesia No. 97 Tahun 2017 yang menetapkan peta jalan menuju Indonesia Bersih Sampah 2025. Untuk mencapai misi tersebut, pemerintah, pelaku bisnis, serta masyarakat umum diwajibkan membuat program kerja yang selaras dan mendukung terwujudnya Indonesia Bersih Sampah 2025. Setiap individu memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang mereka hasilkan. Oleh karena itu, produsen dan konsumen harus memahami peraturan-peraturan terkait sampah yang sudah ada di Indonesia, di luar Peraturan Presiden No. 97 tersebut.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 mengatur tentang kewajiban setiap individu dalam mengurangi dan menangani sampah, termasuk pembatasan timbunan sampah, pendaur ulangan, serta pemanfaatan kembali sampah.
Pengurangan Sampah
Pasal 10 menyebutkan bahwa pengurangan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan kemasan yang sudah digunakan.
Kewajiban Produsen
Pasal 12 dan 13 mengharuskan produsen untuk membatasi dan mendaur ulang sampah dengan menyusun rencana atau program yang mendukung, menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah diurai, dan menarik kembali sampah dari produk serta kemasan produk untuk didaur ulang.
Pemanfaatan Kembali
Pasal 14 mengharuskan produsen untuk memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan ulang atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk digunakan ulang.
Implementasi di Lapangan dan Tantangannya
Implementasi dari peraturan ini sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya infrastruktur yang memadai, minimnya kesadaran masyarakat, serta biaya yang tinggi. Misalnya, di beberapa daerah, TPS 3R belum tersedia atau belum berfungsi optimal, sehingga sampah masih sering dicampur tanpa pemilahan yang benar. Solusi yang dapat diterapkan antara lain adalah peningkatan edukasi masyarakat dan penyediaan fasilitas pendukung oleh pemerintah.
Baca Juga: 7 Cara Mengolah Sampah Organik di Rumah
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 3 Tahun 2013 menjelaskan definisi Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (TPS 3R).
Tempat Penampungan Sementara (TPS)
TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. TPS harus memenuhi kriteria teknis seperti menyediakan sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit lima jenis.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan residu.
Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (TPS 3R)
TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang sampah. Pengoperasian TPS 3R meliputi pengolahan sampah organik, pendaur ulangan sampah non-organik, pengelolaan sampah spesifik rumah tangga dan B3, serta pengumpulan sampah residu untuk diangkut ke TPA.
Studi Kasus: Implementasi TPS 3R di Kota Bandung
Kota Bandung telah berhasil mengimplementasikan TPS 3R secara efektif. Melalui program “Kang Pisman” (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan), pemerintah kota bekerja sama dengan masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah. Hasilnya, volume sampah yang dikirim ke TPA berkurang secara signifikan, dan tingkat daur ulang meningkat.
Baca Juga: Mesin Conveyor Sampah | Solusi Efektif untuk Pengolahan Sampah
3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 menjadi peta jalan menuju Indonesia Bersih Sampah 2025. Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) ini mencakup peningkatan kinerja di bidang pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.
Target Jakstranas
Jakstranas bertujuan mengurangi 30% sampah dari sumbernya dan mengelola serta memproses 70% sampah pada tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menengah nasional, serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan strategi daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Pengelolaan sampah yang efektif dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi dan sosial. Program pengelolaan sampah yang baik dapat menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi biaya kesehatan akibat lingkungan yang tercemar, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga: Masalah Sampah Plastik dan Dampaknya bagi Kesehatan serta Lingkungan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
PP No. 101 Tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Setiap individu yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola, mengurangi, menyimpan, mengumpulkan, menimbun, dan mengolah limbah tersebut serta wajib memiliki izin lingkungan.
Teknologi dan Inovasi dalam Pengelolaan Sampah
Penggunaan teknologi dan inovasi terbaru sangat penting dalam pengelolaan sampah. Misalnya, teknologi pemrosesan limbah organik menjadi kompos atau biogas, serta penggunaan mesin daur ulang plastik yang lebih efisien. Inovasi ini dapat membantu mengurangi volume sampah dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah.
Baca Juga:
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 mengatur tentang pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah mencakup aktivitas untuk membatasi produksi sampah, pendauran ulang, dan/atau penggunaan kembali sampah.
Tujuan Pengelolaan Sampah
UU ini bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah menekankan pada kebijakan 3R (reduce, reuse, recycle) dan mempertegas bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik individu, komunitas, pelaku bisnis, maupun pemerintah.
Perbandingan dengan Negara Lain
Beberapa negara seperti Jepang dan Jerman telah menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sangat efektif. Jepang dikenal dengan sistem pengelolaan sampah yang sangat ketat dan terstruktur, sedangkan Jerman sukses dengan program daur ulang dan pengurangan sampah. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara-negara ini dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya.
Peran Masyarakat dan Edukasi Publik
Peran masyarakat sangat penting dalam pengelolaan sampah. Edukasi publik tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditingkatkan. Program-program edukasi dan kampanye kesadaran dapat membantu masyarakat memahami pentingnya memilah dan mengelola sampah dengan benar.
Program dan Inisiatif Pemerintah
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program dan inisiatif untuk mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan, seperti program “Bank Sampah” dan “Kampung Iklim”. Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Kesimpulan
Pengelolaan sampah yang bertanggung jawab adalah kunci untuk mencapai Indonesia Bersih Sampah 2025. Setiap individu, baik sebagai konsumen maupun produsen, harus berperan aktif dalam mengurangi, mendaur ulang, dan memanfaatkan kembali sampah. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum sangat diperlukan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Panduan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan limbah di Indonesia, serta mendorong upaya kolektif untuk mencapai Indonesia Bersih Sampah 2025.
Sumber: https://waste4change.com/blog/5-peraturan-limbah-indonesia/
Hubungi untuk informasi dan pemesanan produk via Whatsapp. Dapatkan penawaran terbaik dari kami saat ini juga!.Tags: aturan sampah dan limbah, peraturan sampah, undang-undang tentang sampah
5 Peraturan Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Implementasinya
Air adalah sumber kehidupan yang sangat penting bagi tubuh kita. Namun, tidak semua air yang kita konsumsi sehat dan aman.... selengkapnya
Masalah sampah plastik di Indonesia semakin mendesak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan total sampah plastik di Indonesia mencapai 64... selengkapnya
Mesin pencacah rumput telah menjadi peralatan penting bagi para peternak modern. Apalagi yang berfokus mencari efisiensi dan produktivitas lebih tinggi... selengkapnya
Dalam upaya mengelola limbah dengan lebih efisien, mesin press sampah telah menjadi alat penting yang banyak digunakan dalam berbagai industri.... selengkapnya
Filter Air Nazava – Akses terhadap air bersih merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kesehatan dan kualitas hidup yang... selengkapnya
Dalam dunia industri, efisiensi adalah kunci utama. Salah satu langkah penting untuk meningkatkan efisiensi adalah dengan menggunakan peralatan yang tepat... selengkapnya
Banjir adalah salah satu masalah lingkungan yang sering melanda berbagai wilayah di Indonesia, terutama saat musim hujan tiba. Salah satu... selengkapnya
Plastik telah menjadi bagian integral dari kehidupan modern, namun dampak lingkungan dari limbah plastik semakin memprihatinkan. Dengan meningkatnya penggunaan plastik... selengkapnya
Dalam era modern ini, masalah sampah plastik menjadi salah satu isu lingkungan terbesar yang dihadapi oleh masyarakat global. Sampah plastik... selengkapnya
Gasifikasi biomassa adalah jalur teknologi matang yang menggunakan proses terkontrol yang melibatkan panas, uap, dan oksigen untuk mengubah biomassa menjadi… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAConveyor dapat digunakan untuk membawa material dalam bentuk apapun sehingga dapat dipilah. Seperti halnya conveyor pemilah material sampah ini, dapat… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAWastafel telah menjadi simbol higiene dan perawatan diri. Namun, di luar fungsi utamanya, wastafel juga memiliki peran sosial dalam rumah… selengkapnya
Rp 470.000Alat Es Putar Manual Alat Es Putar Manual praktis dengan pengaduk adonan. Alat es puter ini digunakan untuk membuat es… selengkapnya
*Harga MulaiRp 2.600.000
Mesin Pencacah Plastik adalah sebuah alat yang digunakan untuk mencacah atau menghancurkan plastik. Mulai dari botol minuman, botol oli, botol… selengkapnya
*Harga Hubungi via WASteamer Baglog Model Rak ini digunakan untuk sterelisasi media baglog jamur sebelum siap digunakan untuk media penanaman media jamur. Steamer… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAAlat yang digunakan mengubah sampah organik menjadi arang, agar dapat menjadi bahan bakar Spesifikasi Drum Pirolisis Sampah : Drum :… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin Pengupas Sabut Kelapa digunakan untuk mengupas antara sabut kelapa dengan batoknya dengan waktu yang relatif cepat . Mesin ini… selengkapnya
Rp 8.000.000Menjaga Kesehatan Keluarga dengan Air Minum Berkualitas Tidak perlu khawatir kualitas air minum lagi! Filter Air Tulip Siphon hadir sebagai… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin Pencetak Pelet merupakan mesin yang sangat membantu para pelaku usaha ternak ikan untuk menyedikan pakan bagi ternaknya, selain itu… selengkapnya
*Harga Hubungi via WA
Saat ini belum tersedia komentar.