Beranda » Blog » Taati Peraturan Timbangan Truk, Solusi Keselamatan Pengendara

Taati Peraturan Timbangan Truk, Solusi Keselamatan Pengendara

Diposting pada 11 Agustus 2025 oleh Yusuf / Kategori:

Timbangan adalah alat pengukur untuk segala benda, termasuk untuk mobil truk. Berlaku bagi semua sistem industri. Nah, dalam pemakaiannya pun ada yang namanya peraturan timbangan truk.

Aturan-aturan ini dibuat oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, yang menekankan pengaturan muatan, taat terhadap aturan, dan peningkatan efisiensi operasional.

Maka dari itu, segala hal yang tertuah di dalamnya harus ditaati agar keselamatan terjaga. Lantas, apa sajakah daftar peraturan timbangan truk? Seperti apa manfaatnya? Yuk, simak jawabannya.

Dasar Hukum Penggunaan Timbangan Truk

Gambar ilustrasi dasar hukum atas penggunaan timbangan truk

Sumber: jessica45/Pixabay

Peraturan bernama KM 5 tahun 1995 adalah aturan awal yang membahas pemakaian timbangan mobil bermuatan berat ini.

Aturan ini mengatur tata cara penimbangan kendaraan bermesin yang didasarkan pada standar keselamatan dan peraturan lalu lintas.

Akan tetapi, seiring waktu berjalan, aturan sebelumnya diperbarui dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 134 Tahun 2015.

Ini ada kaitannya dengan penimbangan kendaraan yang menggunakan mesin di jalan, termasuk pemakaian jembatan timbang.

Utamanya, pemerintah membuat peraturan ini agar kendaraan-kendaraan memiliki berat yang sesuai dengan batas yang ditentukan.

Tidak hanya mencegah kerusakan jalan, aspek tersebut pun diberlakukan untuk menjaga keselamatan sopir di jalan raya.

Baca Juga: Kenali Jembatan Timbang, Alat Penentu Beban Kendaraan

Apa Sajakah Peraturan Timbangan Truk di Indonesia?

1. PM Perhubungan (PM) Nomor 134 Tahun 2015

Peraturan yang berisi 6 pasal ini membahas tentang proses menimbang kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Berikut pasal-pasalnya:

  • Pasal 1 menjelaskan arti dan alat menimbang sebagai pengukur berat dan muatan-muatan kendaraan.
  • Pasal 2, intinya segala kendaraan berat wajib menimbang di jembatan khusus.
  • Pasal 3 mengatur batas berat maksimal dan muatan supaya tidak mengalami masalah dan merusak infrastruktur.
  • Pasal 4 mengatur proses menimbang yang sudah sewajibnya dilakukan di lokasi yang sudah disetujui oleh pemerintah Indonesia.
  • Pasal 5, mobil yang melebihi batas aturan akan diberi sanksi oleh pihak yang bersangkutan.
  • Pasal 6 menjelaskan peran pengendara dan perusahaan angkutan untuk mematuhi aturan.

2. UU Nomor 22 Tahun 2009

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengimbau tentang hal-hal berikut:

  • Keselamatan dalam lalu lintas meliputi kewajiban untuk patuhi batas berat kendaraan yang ada di peraturan tersebut.
  • Pengendara dan perusahaan yang melanggar bisa kena sanksi administratif, bahkan pidana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012

Ini adalah peraturan yang membahas mengenai kendaraan dengan rincian sebagai berikut:

  • Pencegahan terhadap truk atau kendaraan berat yang kelebihan muatan.
  • Dibuat untuk memastikan laju kendaraan sudah sesuai atau belum.

Sanksi untuk Sopir dan Perusahaan jika Melanggar Peraturan

  • Denda dibebankan kepada sopir sesuai kebijakan yang berlaku.
  • Pihak berwajib menahan kendaraan muatan hingga batas waktu yang ditentukan.
  • Tidak boleh beroperasional sebelum menyesuaikan berat dan muatan.
  • Pemerintah mencabut Izin operasional perusahaan angkutan atau menangguhkan.
  • Tuntutan penjara berlaku apabila ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian atau kecelakaan.
  • Poin pada SIM pengendara dikurang, ini adalah bentuk sanksi tambahan yang berlaku.i
  • Perusahaan yang bertanggung jawab harus membayar denda berupa biaya perbaikan jalan.
  • Pengemudi truk muatan harus mengikuti pelatihan.

Maka dari itu, supaya tidak merasakan hukuman, taati aturan. Perusahaan jangan ragu untuk memasang timbangan untuk truk muatan.

Manfaat Peraturan Timbangan Truk

Di bawah ini adalah manfaat peraturan tentang timbangan mobil truk bagi sopir dan perusahaan/lembaga angkutan yang menaungi:

  • Turut mengurangi angka kecelakaan kerja, artinya menjaga keselamatan pengendara dan pemakai jalan.
  • Risiko kerusakan kendaraan terminimalisir.
  • Tidak kena sanksi dan denda yang bisa mengurangi finansial.
  • Reputasi perusahaan meningkat.
  • Memastikan operasi angkutan tidak berkendala.
  • Turut menjaga kelestarian infrastruktur.
  • Kepercayaan pelanggan bertambah terhadap perusahaan.

Demikian informasi yang bisa penulis berikan. Sebagai penutup, ingatlah bahwa patuh terhadap peraturan timbangan truk tidak hanya kewajiban, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama.

Aturan ini tidak hanya berdampak positif terhadap para pelaku usaha, namun juga menjaga kelancaran arus kendaraan.

Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini akan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan efisien bagi semua pihak.

Untuk melancarkan usaha dan sebagai bentuk taat aturan, Anda bisa berkonsultasi dan melakukan pemesanan kepada kami melalui nomor 081215778768. Segera dapatkan harga yang menarik!

Hubungi WA: 0851 7982 0490 untuk informasi dan pemesanan produk via Whatsapp. Dapatkan penawaran terbaik dari kami saat ini juga!.

Tags:

Bagikan ke

Taati Peraturan Timbangan Truk, Solusi Keselamatan Pengendara

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Taati Peraturan Timbangan Truk, Solusi Keselamatan Pengendara

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Yusuf
● online
Yusuf
● online
Halo, perkenalkan saya Yusuf
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: