Taati Peraturan Timbangan Truk, Solusi Keselamatan Pengendara
Timbangan adalah alat pengukur untuk segala benda, termasuk untuk mobil truk. Berlaku bagi semua sistem industri. Nah, dalam pemakaiannya pun ada yang namanya peraturan timbangan truk.
Aturan-aturan ini dibuat oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, yang menekankan pengaturan muatan, taat terhadap aturan, dan peningkatan efisiensi operasional.
Maka dari itu, segala hal yang tertuah di dalamnya harus ditaati agar keselamatan terjaga. Lantas, apa sajakah daftar peraturan timbangan truk? Seperti apa manfaatnya? Yuk, simak jawabannya.
Dasar Hukum Penggunaan Timbangan Truk

Sumber: jessica45/Pixabay
Peraturan bernama KM 5 tahun 1995 adalah aturan awal yang membahas pemakaian timbangan mobil bermuatan berat ini.
Aturan ini mengatur tata cara penimbangan kendaraan bermesin yang didasarkan pada standar keselamatan dan peraturan lalu lintas.
Akan tetapi, seiring waktu berjalan, aturan sebelumnya diperbarui dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 134 Tahun 2015.
Ini ada kaitannya dengan penimbangan kendaraan yang menggunakan mesin di jalan, termasuk pemakaian jembatan timbang.
Utamanya, pemerintah membuat peraturan ini agar kendaraan-kendaraan memiliki berat yang sesuai dengan batas yang ditentukan.
Tidak hanya mencegah kerusakan jalan, aspek tersebut pun diberlakukan untuk menjaga keselamatan sopir di jalan raya.
Baca Juga: Kenali Jembatan Timbang, Alat Penentu Beban Kendaraan
Apa Sajakah Peraturan Timbangan Truk di Indonesia?
1. PM Perhubungan (PM) Nomor 134 Tahun 2015
Peraturan yang berisi 6 pasal ini membahas tentang proses menimbang kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Berikut pasal-pasalnya:
- Pasal 1 menjelaskan arti dan alat menimbang sebagai pengukur berat dan muatan-muatan kendaraan.
- Pasal 2, intinya segala kendaraan berat wajib menimbang di jembatan khusus.
- Pasal 3 mengatur batas berat maksimal dan muatan supaya tidak mengalami masalah dan merusak infrastruktur.
- Pasal 4 mengatur proses menimbang yang sudah sewajibnya dilakukan di lokasi yang sudah disetujui oleh pemerintah Indonesia.
- Pasal 5, mobil yang melebihi batas aturan akan diberi sanksi oleh pihak yang bersangkutan.
- Pasal 6 menjelaskan peran pengendara dan perusahaan angkutan untuk mematuhi aturan.
2. UU Nomor 22 Tahun 2009
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengimbau tentang hal-hal berikut:
- Keselamatan dalam lalu lintas meliputi kewajiban untuk patuhi batas berat kendaraan yang ada di peraturan tersebut.
- Pengendara dan perusahaan yang melanggar bisa kena sanksi administratif, bahkan pidana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Ini adalah peraturan yang membahas mengenai kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
- Pencegahan terhadap truk atau kendaraan berat yang kelebihan muatan.
- Dibuat untuk memastikan laju kendaraan sudah sesuai atau belum.
Sanksi untuk Sopir dan Perusahaan jika Melanggar Peraturan
- Denda dibebankan kepada sopir sesuai kebijakan yang berlaku.
- Pihak berwajib menahan kendaraan muatan hingga batas waktu yang ditentukan.
- Tidak boleh beroperasional sebelum menyesuaikan berat dan muatan.
- Pemerintah mencabut Izin operasional perusahaan angkutan atau menangguhkan.
- Tuntutan penjara berlaku apabila ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian atau kecelakaan.
- Poin pada SIM pengendara dikurang, ini adalah bentuk sanksi tambahan yang berlaku.i
- Perusahaan yang bertanggung jawab harus membayar denda berupa biaya perbaikan jalan.
- Pengemudi truk muatan harus mengikuti pelatihan.
Maka dari itu, supaya tidak merasakan hukuman, taati aturan. Perusahaan jangan ragu untuk memasang timbangan untuk truk muatan.
Manfaat Peraturan Timbangan Truk
Di bawah ini adalah manfaat peraturan tentang timbangan mobil truk bagi sopir dan perusahaan/lembaga angkutan yang menaungi:
- Turut mengurangi angka kecelakaan kerja, artinya menjaga keselamatan pengendara dan pemakai jalan.
- Risiko kerusakan kendaraan terminimalisir.
- Tidak kena sanksi dan denda yang bisa mengurangi finansial.
- Reputasi perusahaan meningkat.
- Memastikan operasi angkutan tidak berkendala.
- Turut menjaga kelestarian infrastruktur.
- Kepercayaan pelanggan bertambah terhadap perusahaan.
Demikian informasi yang bisa penulis berikan. Sebagai penutup, ingatlah bahwa patuh terhadap peraturan timbangan truk tidak hanya kewajiban, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama.
Aturan ini tidak hanya berdampak positif terhadap para pelaku usaha, namun juga menjaga kelancaran arus kendaraan.
Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini akan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan efisien bagi semua pihak.
Untuk melancarkan usaha dan sebagai bentuk taat aturan, Anda bisa berkonsultasi dan melakukan pemesanan kepada kami melalui nomor 081215778768. Segera dapatkan harga yang menarik!
HubungiTags: timbangan truk
Taati Peraturan Timbangan Truk, Solusi Keselamatan Pengendara
Timbangan adalah alat pengukur untuk segala benda, termasuk untuk mobil truk. Berlaku bagi semua sistem industri. Nah, dalam pemakaiannya pun... selengkapnya
Kini, mesin pencacah plastik menjadi salah satu alat yang membantu menghasilkan pundi-pundi rupiah. Dengan alat cacah yang satu ini, Anda... selengkapnya
Di mata para petani, pupuk organik menjadi kebutuhan, benar begitu, bukan? Selain ramah lingkungan, jika dibuat sendiri pun bisa dan... selengkapnya
Membeli jembatan timbang sebaiknya tidak dilakukan asal-asalan. Ada banyak cara memilih jembatan timbang yang bisa direalisasikan sebelum membelinya. Pasalnya, jika... selengkapnya
Siapa yang suka nostalgia makan es jadul? Saat ini banyak orang mengenal es krim dalam kemasan yang dijual di supermarket.... selengkapnya
Saat ini, kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah organik semakin meningkat. Dalam konteks ini, komposter telah menjadi salah satu solusi yang... selengkapnya
Anda ingin mendaur ulang kaleng dengan mesin press, tetapi masih bingung ingin memilih tipe apa? Sebelum memilih, pahami dulu keunggulan... selengkapnya
Industri daur ulang plastik mengalami kenaikan 20% pada 2024 karena harga minyak bumi naik pada saat itu, sementara biaya produksi... selengkapnya
Dalam memelihara hewan ternak, misalnya sapi, memberikan makanan yang bernutrisi menjadi suatu keharusan. Mungkin, banyak orang yang belum tahu, banyak... selengkapnya
Saat ini, semakin banyak orang yang melirik budidaya rumput gajah sebagai peluang usaha yang menguntungkan, terutama bagi orang-orang yang berkeinginan... selengkapnya
Mesin Bor Tanah ini adalah mesin yang bisa digunakan untuk menggali lubang untuk keperluan beraneka ragam, seperti menanam tanaman, membuat… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAKomposter Cair ini dapat digunakan untuk Komposing pupuk kompos cair yang berasal dari larutan hasil pembusukan bahan-bahan organik yang berasal… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin Pencabik Daging Abon merupakan salah satu alat yang digunakan dalam proses pembuatan abon. Mesin Pencabik berfungsi untuk mencacah (suwir)… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin perontok dan pemipil jagung memiliki kapasitas yang leluasa sehingga memungkinkan Anda untuk dapat memproduksi jagung dalam jumlah yang besar… selengkapnya
Rp 9.500.000Roller komposter ini akan merupakan solusi tepat untuk penanganan sampah suatu wilayah kota Indonesia- yang sebagian besar berupa sampah organik…. selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin Es Goyang Otomatis Elektrik merupakan salah satu inovasi produk terbaru dari Madanitec. Mesin yang dirancang untuk membuat es goyang… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin pond roll atau yang sering disebut juga sebagai plate rolling machine, adalah salah satu perangkat penting dalam industri manufaktur…. selengkapnya
*Harga Hubungi via WACartridge merupakan filter air tambahan yang penggunaannya disinergikan pada filter housing. Ada beberapa macam cartridge yang memiliki fungsi masing-masing dalam… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin Es Putar ini berbahan full stainless steel ini berfungsi sebagai alat pembuatan es puter/putar atau es krim gurih jaman… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAPulley Jari B1 x 2 inch BAHAN BESI COR BERAT: 500 gram TERSEDIA JUGA: Pully A1 x 2 inch Pully… selengkapnya
*Harga Hubungi via WA
Saat ini belum tersedia komentar.