Taati Peraturan Timbangan Truk, Solusi Keselamatan Pengendara
Timbangan adalah alat pengukur untuk segala benda, termasuk untuk mobil truk. Berlaku bagi semua sistem industri. Nah, dalam pemakaiannya pun ada yang namanya peraturan timbangan truk.
Aturan-aturan ini dibuat oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, yang menekankan pengaturan muatan, taat terhadap aturan, dan peningkatan efisiensi operasional.
Maka dari itu, segala hal yang tertuah di dalamnya harus ditaati agar keselamatan terjaga. Lantas, apa sajakah daftar peraturan timbangan truk? Seperti apa manfaatnya? Yuk, simak jawabannya.
Dasar Hukum Penggunaan Timbangan Truk

Sumber: jessica45/Pixabay
Peraturan bernama KM 5 tahun 1995 adalah aturan awal yang membahas pemakaian timbangan mobil bermuatan berat ini.
Aturan ini mengatur tata cara penimbangan kendaraan bermesin yang didasarkan pada standar keselamatan dan peraturan lalu lintas.
Akan tetapi, seiring waktu berjalan, aturan sebelumnya diperbarui dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 134 Tahun 2015.
Ini ada kaitannya dengan penimbangan kendaraan yang menggunakan mesin di jalan, termasuk pemakaian jembatan timbang.
Utamanya, pemerintah membuat peraturan ini agar kendaraan-kendaraan memiliki berat yang sesuai dengan batas yang ditentukan.
Tidak hanya mencegah kerusakan jalan, aspek tersebut pun diberlakukan untuk menjaga keselamatan sopir di jalan raya.
Baca Juga: Kenali Jembatan Timbang, Alat Penentu Beban Kendaraan
Apa Sajakah Peraturan Timbangan Truk di Indonesia?
1. PM Perhubungan (PM) Nomor 134 Tahun 2015
Peraturan yang berisi 6 pasal ini membahas tentang proses menimbang kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Berikut pasal-pasalnya:
- Pasal 1 menjelaskan arti dan alat menimbang sebagai pengukur berat dan muatan-muatan kendaraan.
- Pasal 2, intinya segala kendaraan berat wajib menimbang di jembatan khusus.
- Pasal 3 mengatur batas berat maksimal dan muatan supaya tidak mengalami masalah dan merusak infrastruktur.
- Pasal 4 mengatur proses menimbang yang sudah sewajibnya dilakukan di lokasi yang sudah disetujui oleh pemerintah Indonesia.
- Pasal 5, mobil yang melebihi batas aturan akan diberi sanksi oleh pihak yang bersangkutan.
- Pasal 6 menjelaskan peran pengendara dan perusahaan angkutan untuk mematuhi aturan.
2. UU Nomor 22 Tahun 2009
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengimbau tentang hal-hal berikut:
- Keselamatan dalam lalu lintas meliputi kewajiban untuk patuhi batas berat kendaraan yang ada di peraturan tersebut.
- Pengendara dan perusahaan yang melanggar bisa kena sanksi administratif, bahkan pidana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
Ini adalah peraturan yang membahas mengenai kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
- Pencegahan terhadap truk atau kendaraan berat yang kelebihan muatan.
- Dibuat untuk memastikan laju kendaraan sudah sesuai atau belum.
Sanksi untuk Sopir dan Perusahaan jika Melanggar Peraturan
- Denda dibebankan kepada sopir sesuai kebijakan yang berlaku.
- Pihak berwajib menahan kendaraan muatan hingga batas waktu yang ditentukan.
- Tidak boleh beroperasional sebelum menyesuaikan berat dan muatan.
- Pemerintah mencabut Izin operasional perusahaan angkutan atau menangguhkan.
- Tuntutan penjara berlaku apabila ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian atau kecelakaan.
- Poin pada SIM pengendara dikurang, ini adalah bentuk sanksi tambahan yang berlaku.i
- Perusahaan yang bertanggung jawab harus membayar denda berupa biaya perbaikan jalan.
- Pengemudi truk muatan harus mengikuti pelatihan.
Maka dari itu, supaya tidak merasakan hukuman, taati aturan. Perusahaan jangan ragu untuk memasang timbangan untuk truk muatan.
Manfaat Peraturan Timbangan Truk
Di bawah ini adalah manfaat peraturan tentang timbangan mobil truk bagi sopir dan perusahaan/lembaga angkutan yang menaungi:
- Turut mengurangi angka kecelakaan kerja, artinya menjaga keselamatan pengendara dan pemakai jalan.
- Risiko kerusakan kendaraan terminimalisir.
- Tidak kena sanksi dan denda yang bisa mengurangi finansial.
- Reputasi perusahaan meningkat.
- Memastikan operasi angkutan tidak berkendala.
- Turut menjaga kelestarian infrastruktur.
- Kepercayaan pelanggan bertambah terhadap perusahaan.
Demikian informasi yang bisa penulis berikan. Sebagai penutup, ingatlah bahwa patuh terhadap peraturan timbangan truk tidak hanya kewajiban, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama.
Aturan ini tidak hanya berdampak positif terhadap para pelaku usaha, namun juga menjaga kelancaran arus kendaraan.
Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini akan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan efisien bagi semua pihak.
Untuk melancarkan usaha dan sebagai bentuk taat aturan, Anda bisa berkonsultasi dan melakukan pemesanan kepada kami melalui nomor 081215778768. Segera dapatkan harga yang menarik!
HubungiTags: timbangan truk
Taati Peraturan Timbangan Truk, Solusi Keselamatan Pengendara
Cara membuat kompos dengan metode lama alias manual itu butuh waktu yang tidak sebentar, hasilnya pun sering tidak merata. Hasilnya... selengkapnya
Selama ini, mungkin Anda hanya mengenal rumput sebagai pakan ternak kambing, padahal banyak alternatif yang bisa diberikan kepada hewan tersebut.... selengkapnya
Membahas tentang sampah rumah tangga tidak sesederhana yang orang kira. Kumpulan sampah ini ibarat jerami. Semakin ditumpuk, semakin menutup dan... selengkapnya
Kerajinan dari plastik merupakan benda yang terbuat dari bahan-bahan seadanya. Bisa dibilang, inovasi tersebut dihasilkan dari sampah atau limbah. Walau... selengkapnya
Mesin pencacah rumput adalah alat yang sangat berguna untuk petani dan pemilik lahan, terutama dalam memotong dan mencacah rumput menjadi... selengkapnya
Di balik secangkir kopi yang sempurna ada kehalusan bubuk kopi dan gula yang meresap dengan sempurna. Mesin pengaduk bubuk kopi dan... selengkapnya
Kalau ada sampah nganggur di dapur, ruang tamu, atau tempat lainnya, jangan diam saja. Manfaat pencacah sampah itu banyak. Rasanya... selengkapnya
Dalam menjalankan usaha kecil menengah (UKM), efisiensi dan kualitas menjadi kunci utama untuk memenangkan persaingan. Salah satu alat yang sangat... selengkapnya
Zaman sekarang, peternak tidak perlu pusing memikirkan pengolahan pakan untuk ternak yang efisien karena sudah ada yang namanya pencacah. Namun,... selengkapnya
Apa pun bisa menjadi peluang, termasuk bisnis olahan kelapa yang memiliki potensi besar di pasar lokal serta internasional. Buah yang... selengkapnya
Mesin Pencuci Plastik adalah mesin yang berfungsi mencuci plastik yang sudah dicacah agar bersih lalu bisa didaur ulang lagi. Speksifikasi… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAContinous Band Sealer FR-900 VH Mesin perekat kemasan ini cocok untuk usaha produksi dibidang makanan kecil/snack. Daya rekat kuat dan… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAPernahkah Anda berpikir tentang bagaimana cara mengurangi kelebihan minyak pada makanan gorengan agar lebih sehat dan enak? Bayangkan jika Anda… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin perontok dan pemipil jagung memiliki kapasitas yang leluasa sehingga memungkinkan Anda untuk dapat memproduksi jagung dalam jumlah yang besar… selengkapnya
Rp 9.500.000Mesin Potong Singkong merupakan mesin yang dirancang untuk memudahkan pengolahan singkong/umbi-umbian bagi pengusaha kecil dan menengah. Mesin ini merupakan salah… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAKomposter Cair ini dapat digunakan untuk Komposing pupuk kompos cair yang berasal dari larutan hasil pembusukan bahan-bahan organik yang berasal… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAPulley Jari A1 x 6 inch Pulley jari tipe A1 berukuran 6 inch dengan bahan besi cor, tahan lama dan… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin Pencetak Pelet merupakan mesin yang sangat membantu para pelaku usaha ternak ikan untuk menyedikan pakan bagi ternaknya, selain itu… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin Granulator ini berfungsi sebagai membuat pupuk organik menjadi butiran-butiran kecil sehingga nantinya akan memudahkan bagi petani dalam mengaplikasikan /… selengkapnya
*Harga Hubungi via WAMesin es puter atau mesin es puter 1 tabung dari Madani Technology merupakan mesin yang digunakan untuk membuat es pong-pong/dung-dung…. selengkapnya
*Harga Hubungi via WA
Saat ini belum tersedia komentar.